Penyaluran BLT ini bertujuan untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarajat tingkat bawah dalam menjaga daya belinya, keberlangsungan usaha dan juga penghidupan masyarakat yang akan menjalankan usaha mikro, terutama bagi PKL dan juga pemilik warung.
Penerima yang berhak mendapat bantuan ini akan menerima total uang sebesar Rp600 ribu per orang untuk 2.76 juta penerima diantaranya; 1 juta (Pedagang Kaki Lima) dan 1.76 juta Nelayan.
Program BTPKLWN akan disalurkan mulai dari Kabupaten Manggarai Barar, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 14 Maret 2022.
Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan BT PKLWN?
Syarat penerima dan penyaluran BT PKLWN
Dikutip dari sumber yang sama, kriteria penerima bantaun R600 ribu tahun 2022 untuk nelayan dan PKL adalah sbb;
WNI dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP;
Memenuhi kriteria sebagai PKL, pemilik warung dan juga nelayan (nelayan kecil dan buruh) yang berdomisili di wilayah prioritas program penanggulangan kemiskinan ekstrem 2022;
Baca Juga: 3 Bantuan Pemerintah Cair Bulan Maret 2022, Buruan Cek Pakai KTP
Tidak terdaftar /penerima BPUM; dan bukan juga dari golongan ASN, TNI/Polri maupun petugas BUMN/BUMD;
Dalam penyalurannya, pemerintah akan bekerja sama dengan TNi-Polri untuk melakukan pendataan ke masyarakat agar manfaat langsung kepada yang benar-benar berhak;
Dari total 212 kabupaten/kota yang akan menjadi wilayah BT-PKLWN, ada 106 yang dikoordinasikan dengan POLRI.
Sedangkan 106 lainnya akan dikoordinasikan dengan TNI sehingga diharapkan tidak ada duplikasi peenrima.
Selanjutnya proses penyaluran difasilitasi dengan sistem informasi BT-PKLWN POLRI (Puskeu Presisi) dan sistem informasi BT-PKLWN-TNI.
Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: kabar-terbaru-penyaluran-bantuan-rp600-ribu-pkl-warung-dan-nelayan?page=2
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR