“Kemarin Presiden Joko Widodo telah mengumumkan, bahwa untuk tahun ini mudik diperbolehkan dengan syarat penumpang sudah melakukan vaksin lengkap dan booster,” ujar Adita Irawati, Kamis (24/3).
Bagi yang belum vaksin hingga dosis ketiga, tetap bisa melaksanakan mudik namun harus menyertakan bukti negatif tes Covid-19.
“Sementara untuk yang vaksin lengkap satu dan dua itu tetap harus melaksanakan tes antigen, vaksin yang baru dilakukan sekali, tetap harus melaksanakan tes PCR,” lanjut Adita.
Indonesia juga telah dibuka untuk perjalanan dari luar negeri tanpa karantina dengan syarat telah menerima vaksin lengkap hingga dosis ketiga atau booster.
Artikel ini sudah tayang di KompasTV berjudul:catat-ini-syarat-lengkap-mudik-2022-warga-belum-booster-tetap-boleh-berangkat
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR