Namun harus bayar Rp 10.000 tambahan untuk bayar pajak kendaraan online pakai aplikasi Signal ini.
Sabab Rp 10.000 itu untuk maintenance atau perawatan aplikasi Signal itu sendiri yang melibatkan pihak dari swasta.
Aplikasi SIGNAL enggak hanya bayar pajak atas nama kendaraan sendiri, bisa juga motor atau mobil pemilik yang berbeda.
Tapi perlu diingat bayar pejak kendaraan nama orang lain harus dalam satu KK ya.
"Kalo kamu melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL, kamu bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik anggota keluarga lain yang Nomor Induk Kependudukkannya (NIK) masih dalam satu Kartu Keluarga (KK)," tulis Samsat Digital di akun Instagram-nya.
Nah, ada tahapan untuk perpanjangan STNK pemilik lain tapi masih dalam satu Kartu Keluarga;
1. Registrasi Akun pada aplikasi SIGNAL pakai data-data kamu
2. Ikuti langkah-langkah registrasinya dengan benar
3. Setelah berhasil melakukan registrasi, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"
4. Pilih Pemilik Kendaraan Bermotor "Milik Keluarga Satu KK"
5. Masukkan NIK & Unggah Foto KTP Pemilik Kendaraan Bermotor
6. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
7. Klik tombol "LANJUT"
8. Akan tampil notifikasi dokumen berhasil ditambahkan
9. Setelahnya kamu dapat membayarkan perpanjangan STNK milik orang lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).
KOMENTAR