MOTOR Plus-onlin.com - Banyak yang enggak sadar atau enggak tahu ketika terima BPKB langsung disimpan saja.
Segera tempelkan stiker kuning di BPKB agar datanya tidak dimanipulasi dan disalahgunakan pihak lain untuk dimainkan.
BPKB buku yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor kepada seseorang.
BPKB berisi keterangan kepabeanan, pendaftaran polisi, catatan perubahan pemilik kendaraan, catatan pejabat polisi lalu lintas, catatan tentang pelunasan pajak dan identifikasi kendaraan bermotor.
Selain BPKB diberikan pula Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Nah, di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) itu ada halaman mirip stiker, fungsinya apa? Bolehkah disobek atau dikupas?
Dikutip dari Otoseken.com, Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully Thomas, SH, SIK, MIK kasih penjelasan.
"Itu sebagai pengaman, jadi itu stiker plastik dengan beberapa kode dan gambar tertentu untuk menutup halaman BPKB yang berisi spesifikasi teknis kendaraan bermotor," kata AKBP Rully kepada GridOto.com, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Murah Meriah Yamaha Jupiter MX Dilelang Di Bawah Rp 1 Juta, BPKB Ada
Baca Juga: Awas Dapat Kendaraan BPKB Duplikat Kenali Cirinya Karena Sekarang Tak Ada Tulisan DUPLIKAT Lagi Loh
"Stiker tersebut juga untuk mencegah terjadi perubahan atau manipulasi data oleh pihak yang tidak bertanggungbjawab, jadi sesuai kebutuhan untuk menutup data," ucapnya lagi.
Menurut Rully, untuk ukuran stiker BPKB antara roda dua dan roda empat sama saja.
"Jadi tidak ada perbedaan ya material R2 dan R4," tegasnya.
Untuk itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat apabila melihat stiker tersebut jangan di sobek atau dibuang, karena stiker tersebut miliki peran penting.
Segera tempelkan agat datanya tidak bisa dimanipulasi atau diubah-ubah.
KOMENTAR