MOTOR Plus-online.com - Rumus cara menghitung besaran denda pajak kendaraan bermotor, mulai dari telat sebulan sampai satu tahun.
Selain harus melengkapi surat-surat berkendara, bikers juga diharuskan untuk taat serta disiplin dalam membayar pajak kendaraannya.
Meski begitu, masih banyak bikers yang telat membayar pajak bahkan hingga menunggak selama satu tahun.
Sesuai aturan yang berlaku, keterlambatam pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda.
Lalu, berapa denda yang dikenakan bagi pengendara yang terlambat membayar pajak?
Baik pajak motor atau mobil, secara garis besar terdapat di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi.
Terkait dengan pajak kendaraan bermotor lebih lengkap diatur dalam pasal 3 sampai dengan pasal 8.
Berikut rumus menghitung denda pajak motor dan mobil dihimpun dari cimbniaga.co.id:
Baca Juga: Awas Mahalnya Pajak STNK Ditentukan Kode 3 Huruf Pelat Nomor Cek Agar Tidak Buang Duit Percuma Saja
Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp 32.00,- sementara untuk mobil sebesar Rp 100.000,-
Source | : | Tribunsumsel.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR