MOTOR Plus-online.com - Rumus cara menghitung besaran denda pajak kendaraan bermotor, mulai dari telat sebulan sampai satu tahun.
Selain harus melengkapi surat-surat berkendara, bikers juga diharuskan untuk taat serta disiplin dalam membayar pajak kendaraannya.
Meski begitu, masih banyak bikers yang telat membayar pajak bahkan hingga menunggak selama satu tahun.
Sesuai aturan yang berlaku, keterlambatam pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda.
Lalu, berapa denda yang dikenakan bagi pengendara yang terlambat membayar pajak?
Baik pajak motor atau mobil, secara garis besar terdapat di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi.
Terkait dengan pajak kendaraan bermotor lebih lengkap diatur dalam pasal 3 sampai dengan pasal 8.
Berikut rumus menghitung denda pajak motor dan mobil dihimpun dari cimbniaga.co.id:
Baca Juga: Awas Mahalnya Pajak STNK Ditentukan Kode 3 Huruf Pelat Nomor Cek Agar Tidak Buang Duit Percuma Saja
Besarnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi motor sebesar Rp 32.00,- sementara untuk mobil sebesar Rp 100.000,-
Contoh:
Jika pajak pajak kendaraan kendaraan bermotor yang Anda miliki sebesar Rp 390.000,- dan mengalami keterlambatan membayar pajak selama dua bulan maka perhitungan denda telat bayar pajak motor sebagai berikut Rp 390.000 x 25% x 2/12 + Rp 32.000,-.
Maka besarnya denda telat bayar pajak motor yang harus Anda bayar sebesar Rp 48.250,-
Baca Juga: Denda Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapuskan, Ini Syarat dan Wilayahnya
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Berapa Denda Terlambat Bayar Pajak Mobil dan Motor 1 Tahun? Ini Rincian Perhitungannya
Source | : | Tribunsumsel.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR