Update Tilang Elektronik ETLE, Jumlah Kamera Lengkap Tiap Provinsi

Reyhan Firdaus - Minggu, 27 Maret 2022 | 18:35 WIB
Istimewa
ETLE Presisi Tahap II dihadiri para Gubernur

Baca Juga: Pelanggaran Lalu Lintas di Cirebon Gak Berkutik, Polisi Berlakukan Tilang Elektronik

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, tahun 2022 ini Korlantas Polri siap melakukan pengembangan ETLE Nasional Presisi.

Made Agus lebih lanjut mengatakan, jumlah kamera yang aktif dalam program ETLE Nasional tahap-1 adalah 244 kamera.

Jumlah keseluruhan di 12 Polda yang tercapture adalah 19.366.093 pelanggar.

Dalam pada itu, jumlah pengemudi yang sudah melewati batas poin pelanggaran dan harus uji ulang ada 120 pelanggar.

Mulai 26 Maret 2022, 14 Polda jajaran siap mengoperasionalkan berlakunya sistem tilang elektronik secara nasional tahap-2.

Istimewa
Kapolri melihat sistem ETLE Presisi Tahap II

Meliputi, Polda Sumsel 14 titik kamera statis dan 1 kamera mobile, Polda Sumut 1 titik kamera statis, Polda Kaltim 3 titik kamera statis dan 1 kamera mobile, Polda Kalteng 1 titik kamera statis, Polda Kalbar 1 titik kamera statis, Polda Kalsel 2 titik kamera statis.

Untuk Polda Bali 1 titik kamera statis, Polda Papua 1 titik kamera statis, Polda Papua Barat 1 titik kamera statis, Polda Gorontalo 1 titik kamera statis, Polda Babel 2 titik kamera statis, Polda NTB 5 titik kamera statis, Polda NTT 5 titik kamera statis dan Polda Bengkulu 1 titik kamera statis.

Dari hasil evaluasi ETLE tahap-1 disimpulkan sistem ETLE sangat efektif mengawasi dan mengcapture atau menangkap pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama 24 jam non stop.

Namun demikian, akan dirumuskan strategi perbaikan untuk mencapai Road Map ETLE Nasional 2021- 2024 yakni terwujudnya big data terintegrasi Korlantas Polri.

Baca Juga: Makin Ketat, ETLE Mobile Awasi Pelanggar Lalu Lintas di Malang Mulai 2022

Dengan adanya tilang elektronik diharapkan adanya koordinasi dengan Kemenkeu agar terwujudnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari tindak pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Denda tilang ini dapat digunakan secara bersama-sama oleh Polri, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut Made Agus mengungkapkan, pemberlakuan ETLE secara nasional untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Terobosan Korlantas Polri ini untuk mewujudkan supremasi hukum, smart city, meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

"Ini adalah merupakan wujud Korlantas Polri mendukung program kerja prioritas Kapolri menuju Polri yang presisi-prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan", ujarnya.

Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular