Pertama, melalui sentra pelayanan Propam.
Sentra pelayanan Propam Polri ada di di tingkat Polres, Polda maupun Mabes Polri.
Pelapor dapat menjelaskan pelanggaran yang diduga dilakukan anggota Polri.
Dalam Peraturan Polri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, pelanggaran yang diadukan dapat terkait dengan pelayanan, penyimpangan perilaku, atau penyalahgunaan wewenang anggota maupun PNS Polri.
Penyimpangan perilaku yang dimaksud berkaitan dengan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana.
Kedua, melalui email, telepon dan media Sosial Propam.
Selain datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam, masyarakat yang hendak melaporkan polisi juga dapat membuat laporan tidak langsung.
Laporan tersebut bisa dikirimkan melalui email yang dikirimkan ke bagyanduan.divpropam@polri.go.id.
Baca Juga: Terungkap Identitas Pemotor Telanjang, Ternyata Polisi yang Diduga Gangguan Jiwa
Selain itu, bisa disampaikan ke nomor HP 0852 6606 037 atau media sosial Instragram @pelayananpengaduanpropampolri.
Pelapor pun dapat membuat laporan melalui situs layanan pengaduan masyarakat terintegrasi, yaitu dumaspresisi.polri.go.id.
Dalam penjelasannya, Dumas Presisi merupakan bentuk pengawasan masyarakat kepada Polri yang di antaranya dapat berupa keluhan dan pengaduan atas dugaan ketidak profesionalan, penyimpangan, atau pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Pelapor perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlebih dulu untuk membuat pengaduan.
Terdapat pula pilihan “Cek Status” untuk memeriksa proses pelaporan tersebut.
Ketiga, melalui aplikasi Propam Presisi
Masyarakat juga dapat lapor lewat aplikasi Propam Presisi.
Namun, pelapor harus mengunduh aplikasi pada smartphone.
Sama seperti situs Dumas Presisi, sebelum melapor melalui aplikasi ini, pelapor juga harus memasukkan NIK terlebih dahulu disertai dengan verifikasi wajah.
Pelapor pun dapat melakukan pemeriksaan terhadap penanganan pengaduannya dengan memilih “Cek Pengaduan”.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cara Melaporkan Polisi ke Propam.
KOMENTAR