Kabar Bagus Buat Bikers Sumatera Barat, Denda Pajak Kendaraan Dan Lainnya Dihapus, Lihat Masa Berlakunya

Joni Lono Mulia - Senin, 28 Maret 2022 | 21:10 WIB
Bapenda Jabar
Foto ilustrasi. Denda pajak kendaraan dihapus sampai tanggal segini.

Instagram.com/bapendasumbarofficial
Selain penghapusan denda pajak kendaraan, Pemprov Sumbar juga menggratiskan BBNKB

"Karena untuk balik nama ini juga memerlukan beberapa proses tahapan yang memakan waktu," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Aldy Lazzuardi.

Ia mengimbau kepada masyarakat Sumatera Baratuntuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda yang diperpanjang lagi hingga 15 Juni ini.

"Mari manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya."

"Selain itu, ini juga dapat meningkatkan PAD Kota Padang Panjang."

"Dengan kata lain, kita juga berkontribusi untuk pembangunan daerah," ujarnya.

Aldy juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar Sumbar, serta masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan ini.

Khusus Sabtu, mulai pukul 08:00 WIB sampai 12:00 WIB.

Buat brother yang tinggal di Sumatera Barat, cek dan urus pajak kendaraannya ya, mumpung ada keringanan.

Baca Juga: Ditunggu Sampai April 2022, Ini Lokasi Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan

Jadwal pelayanan di Samsat Padang Panjang, tetap seperti biasa. Senin-Jumat mulai pukul 08:00 WIB sampai 14:00 WIB.

Tuh kan kabar bagus buat bikers Sumatera Barat, langsung manfaatkan kesempatan sebaik-baiknya ini.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul "Pemprov Sumbar Perpanjang Masa Penghapusan Denda PKB dan Balik Nama Kendaraan hingga 15 Juni 2022"

Source : TribunPadang.com
Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular