Kabar Bagus Buat Bikers Sumatera Barat, Denda Pajak Kendaraan Dan Lainnya Dihapus, Lihat Masa Berlakunya

Joni Lono Mulia - Senin, 28 Maret 2022 | 21:10 WIB
Bapenda Jabar
Foto ilustrasi. Denda pajak kendaraan dihapus sampai tanggal segini.

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira dan bagus nih buat bikers di Sumatera  Barat, denda pajak kendaraan dan lainnya dihapus lihat masa berlakunya.

Biar gak bingung pajak kendaraan bikers sudah habis dan kepikiran kena denda pajak.

Nah, bikers Sumatera Barat bisa bayar pajak kendaraan tanpa perlu kepikiran soal denda pajaknya.

Pasalnya, bikers Sumatera Barat cukup bayar besaran bayar pajak kendaraan bermotornya.

Sementara denda pajak kendaraan dihapus, soalnya program pemutihan pajak dan juga denda pajak lagi diperpanjang masa berlaku di provinsi Sumatera Barat nih.

Enggak cuma penghapusan denda pajak kendaraan lo.

Bikin penasaran bikers Sumatera Barat, langsung simak keringanan lainnya.

Sebagai info, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang masa panghapusan tersebut.

Baca Juga: Sambil Belanja Bayar Pajak Kendaraan di Alfamart Terdekat di Manapun Sebelum Telat Agar Bebas Denda

Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen Bulan Maret 2022, Urus Sekarang Ini Syaratnya

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB.

Perpanjangan masa keringanan itu dilakukan karena masih masih tingginya antusiasme wajib pajak. 

Terutama bagi masyarakan dan juga bikers yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya.

Hal itu disampaikan Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Padang Panjang, Mistar.

"Selain itu, alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain untuk meningkatkan pendapatan daerah," sebutnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (25/3/2022).

Selain menghapus denda pajak kendaraan, pihaknya juga membebaskan BBNKB ke-2 dalam dan luar provinsi.

Dengan adanya program ini, Mistar mengimbau warga Kota Padang Panjang untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Yang memiliki kendaraan luar Provinsi Sumbar segeralah memutasikan kendaraannya ke Kantor Samsat Padang Panjang.

"Pajak yang dibayarkan, berarti kita ikut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Padang Panjang yang lebih maju. Dan, untuk balik nama, kalau bisa disegerakan jangan nanti waktunya mau habis baru diurus." terang Mistar.

Baca Juga: Bulan Maret 2022 Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Catat Syarat dan Masa Berlakunya

Instagram.com/bapendasumbarofficial
Selain penghapusan denda pajak kendaraan, Pemprov Sumbar juga menggratiskan BBNKB

"Karena untuk balik nama ini juga memerlukan beberapa proses tahapan yang memakan waktu," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Aldy Lazzuardi.

Ia mengimbau kepada masyarakat Sumatera Baratuntuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda yang diperpanjang lagi hingga 15 Juni ini.

"Mari manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya."

"Selain itu, ini juga dapat meningkatkan PAD Kota Padang Panjang."

"Dengan kata lain, kita juga berkontribusi untuk pembangunan daerah," ujarnya.

Aldy juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar Sumbar, serta masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan ini.

Khusus Sabtu, mulai pukul 08:00 WIB sampai 12:00 WIB.

Buat brother yang tinggal di Sumatera Barat, cek dan urus pajak kendaraannya ya, mumpung ada keringanan.

Baca Juga: Ditunggu Sampai April 2022, Ini Lokasi Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan

Jadwal pelayanan di Samsat Padang Panjang, tetap seperti biasa. Senin-Jumat mulai pukul 08:00 WIB sampai 14:00 WIB.

Tuh kan kabar bagus buat bikers Sumatera Barat, langsung manfaatkan kesempatan sebaik-baiknya ini.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul "Pemprov Sumbar Perpanjang Masa Penghapusan Denda PKB dan Balik Nama Kendaraan hingga 15 Juni 2022"

Source : TribunPadang.com
Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular