Ciri-ciri Debt Collector Gadungan, Jangan Mau Diajak Ke Kantor Leasing

Erwan Hartawan - Selasa, 29 Maret 2022 | 13:33 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi. Debt collector gadungan ajak pemotor ke kantor leasing

"Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF," katanya.

"Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” kata Riadi.

Lebih lanjut, Riadi menjelaskan, biasanya kustomer sudah kaget atau syok saat menghadapi situasi seperti ini.

"Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia," katanya.

"Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat,” ungkapnya.

"Pada dasarnya kami selalu terbuka bagi seluruh customer kami untuk bisa berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit. Selama customer dengan itikad baik datang ke kantor kita akan carikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak," tutupnya.

Baca Juga: Waspada Ada Debt Collector Asli dan Palsu, Cirinya Bisa Ketahuan dari Sini

Debt Collector Gabungan Gasak Motor

Peristiwa ini terjadi di Jalan Inspeksi Tarum, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Korban berinisial KI (23), mengatakan diajak oleh para pelaku ke kantor leasing.

Source : Tribunnews.com,kontan
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular