"Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF," katanya.
"Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” kata Riadi.
Lebih lanjut, Riadi menjelaskan, biasanya kustomer sudah kaget atau syok saat menghadapi situasi seperti ini.
"Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia," katanya.
"Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat,” ungkapnya.
"Pada dasarnya kami selalu terbuka bagi seluruh customer kami untuk bisa berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit. Selama customer dengan itikad baik datang ke kantor kita akan carikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak," tutupnya.
Baca Juga: Waspada Ada Debt Collector Asli dan Palsu, Cirinya Bisa Ketahuan dari Sini
Debt Collector Gabungan Gasak Motor
Peristiwa ini terjadi di Jalan Inspeksi Tarum, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Korban berinisial KI (23), mengatakan diajak oleh para pelaku ke kantor leasing.
Source | : | Tribunnews.com,kontan |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR