Ciri-ciri Debt Collector Gadungan, Jangan Mau Diajak Ke Kantor Leasing

Erwan Hartawan - Selasa, 29 Maret 2022 | 13:33 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi. Debt collector gadungan ajak pemotor ke kantor leasing

MOTOR Plus-Online.com - Waspada ciri-ciri debt collector gadungan.

Debt collector gadungan kembali beraksi.

Kali ini debt collector gadungan pun mengajak korban ke kantor leasing.

Karena korban percaya begitu saja, debt collector gadungan pun berhasil menggasak motor dan STNK korban.

Saat bertemu debt collector sebaiknya pemotor harus tahu ternyata ada debt collector asli dan palsu.

Kenali ciri-cirinya sebelum jadi korban perampasan motor.

PT Federal International Finance (FIF) memberikan ciri membedakan juru tagih resmi dengan debt collector ilegal jika sudah jatuh tempo.

Hal yang harus dipahami oleh masyarakat khususnya kustomer yang memiliki permasalahan dalam pembayaran angsuran, terdapat 3 kunci utama yang harus diperiksa oleh kustomer terhadap juru tagih.

Baca Juga: Debt Collector Gadungan Ajak Korban ke Kantor Leasing, Motor dan STNK Dibawa Kabur

“Saat customer menghadapi proses eksekusi jaminan fidusia oleh juru tagih, maka juru tagih wajib menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang diterbitkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)," kata Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya dikutip dari Kontan.

"Selain itu, juru tagih juga harus mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal PT FIF," katanya.

"Hal ini yang jarang diperhatikan oleh customer, sehingga sering menjadi polemik di masyarakat,” kata Riadi.

Lebih lanjut, Riadi menjelaskan, biasanya kustomer sudah kaget atau syok saat menghadapi situasi seperti ini.

"Bisa jadi orang yang melakukan eksekusi jaminan fidusia tersebut bukan karyawan atau mitra resmi perusahaan pembiayaan, tetapi oknum yang tidak memiliki legalitas dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia," katanya.

"Di sinilah fungsi kami sebagai perusahaan untuk melakukan literasi dan inklusi kepada masyarakat,” ungkapnya.

"Pada dasarnya kami selalu terbuka bagi seluruh customer kami untuk bisa berdiskusi terlebih dahulu ketika terjadi permasalahan kredit. Selama customer dengan itikad baik datang ke kantor kita akan carikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak," tutupnya.

Baca Juga: Waspada Ada Debt Collector Asli dan Palsu, Cirinya Bisa Ketahuan dari Sini

Debt Collector Gabungan Gasak Motor

Peristiwa ini terjadi di Jalan Inspeksi Tarum, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Korban berinisial KI (23), mengatakan diajak oleh para pelaku ke kantor leasing.

Para pelaku mengaku sebagai debt collector dan menanyakan tentang angsuran pembayaran motor miliknya.

"Saya diajak ke kantor leasing, tetapi oleh pelaku diturunkan di tengah perjalanan dan motor saya dibawa kabur," kata KI, Senin (28/3/2022).

KI mengungkapkan, awalnya ia diberhentikan empat orang menggunakan dua sepeda motor di Jembatan Serong, Jalan Inspeksi Tarum.

"Lalu datang lagi dua motor, empat orang, jadi total delapan orang," sambungnya.

Namun, kemudian ada enam pelaku yang mengajaknya ke kantor leasing.

Baca Juga: 6 Cara Halus Hadapi Debt Collector Saat Kredit Motor Macet, Enggak Usah Takut Lagi

KI dibonceng oleh salah satu pelaku menggunakan motornya.

"Yang dua pelaku itu enggak tahu ke mana pas saya diajak ke kantor leasing terdekat," ucap KI.

Motor korban bernomor polisi B 5346 FEJ beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) dibawa pelaku.

"Habis kejadian, ada polisi datang ke lokasi. Ternyata pelaku yang begal saya itu lagi dicari sama polisi, soalnya sebelum saya juga sudah pernah ada yang kena di situ," ungkapnya.

KI menambahkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (23/3/2022), sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu, KI sedang melaju dari Cikarang, Bekasi, menuju Kalibata, Jakarta Selatan.

Source : Tribunnews.com,kontan
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular