Bantuan Rp 3 Juta Diberikan Selama 4 Kali di 2022 untuk Pemilik Nomor dengan Ciri Sebagai Berikut Ini

Aong - Selasa, 29 Maret 2022 | 17:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi bantuan dari pemerintah

MOTOR Plus-online.com - Meski pandemi sudah mulai berlalu namun pemerintah masih terus memberikan bantuan untuk masyarakat.

Bantuan Rp 3 juta diberikan selama 4 kali di 2022 untuk nomor KTP dengan ciri sebagai berikut ini lekas cek.

Sebenarnya bantuan ini diberikan 4 kali dalam setiap peyaluran Rp750 ribu jadi totalnya Rp 3 juta.

Adapun bantuan Rp 3 juta diberikan kepada pekerja tanpa harus terdaftar sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Tahun ini, pemerintah memberikan program PKH atau Program Keluarga Harapan.

Targetnya untuk 10 juta keluarga penerima manfaat yang dapat bansos atau bantuan sosial ini.

Untuk mengecekapakah anda terdaftar sebagai penerima, bisa lewat 2 link Kemensos, yakni cekbansos.kemensos.go.id dan dtks.kemensos.go.id.

Ciri pemilik KTP yang dapat PKH terdaftar di link itu.

Baca Juga: Jutaan PKL dan Nelayan Kebagian Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Siapkan e-KTP

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Sampai Rp 12 Juta Disalurkan Untuk 200 Ribu Mahasiswa, Ini Syaratnya

Berikut rincian bantuan BST PKH yang diberikan kepada masyarakat:

Ibu Hamil/Nifas: Rp 3.000.000,-

Penyandang disabilitas berat : Rp 2.400.000,-

Karena cair 4 kali dalam setahun, begitu masuk kategori ibu hamil, akan dapat bansos Rp750 ribu 4 kali dalam setahun.

Berikut adalah cara cek daftar penerima BST Kemensos 2022

1. Login link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP

3. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifiksi yang tertera di layar

4. Klik tombol 'Cari Data'

5. Muncul daftar penerima bantuan ini.

Baca Juga: Bulan Maret 2022 Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah Dibuka, Buruan Daftar Ikuti 8 Langkah Ini

Jika terdaftar penerima, bakal diberikan Kartu Peserta PKH dari kantor Pemerintahan desa setempat.

Bantuan dapat diambil Pengurus Keluarga di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Peserta PKH dan tidak dapat diwakilkan.

Peserta PKH juga bisa mencairkan bantuan lewat rekening bank-bank milik negara (Himbara).

Bila belum terdaftar sebagai penerima, warga miskin bisa daftar online melalui aplikasi Cek Bansos.

- Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

- Jika belum punya akun, daftar lebih dulu dengan membuat user id pakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie

- Akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos pakai user id dan password

- Akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan

- Jika ingin daftar bisa klik menu Daftar Usulan

- Daftar calon penerima Bansos PKH dengan mengisikan data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular