Awas Pemotor Lewat Jalan Tol Bisa Kena Tilang Elektronik, Intip Lokasinya

Erwan Hartawan - Rabu, 30 Maret 2022 | 17:50 WIB
korlantas.polri.go.id
Ilustrasi ETLE

MOTOR Plus-Online.com - Awas pemotor lewat jalan tol bisa terkena tilang elektronik.

Hal ini dimungkinkan dengan adanya pemasangan kamera ETLE di jalan tol.

Rencananya sistem ETLE ini akan diintegrasikan di Jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Selain pemotor yang menerobos jalan tol, ETLE juga menggeber mobil di tol dengan kecepatan lebih dari batas yang ditetapkan mulai April 2022.

Diketahui Jasa Marga telah memasang 25 unit Speed Camera.

Speed camera terpasang di 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 16 unit di Trans Jawa, dan 1 unit di luar Pulau Jawa.

Terdapat juga penambahan 6 unit dari Korlantas pada lokasi rawan kecelakaan di Jalan Tol Trans Jawa, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi dan Ngawi-Kertosono).

"Tengah dilakukan sosialisasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Tol mendukung penindakan kendaraan yang melakukan pelanggaran Over Load dan Over Speed, dengan melakukan integrasi sistem ETLE dengan sistem di Jalan Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera," tulis akun Twitter resmi Humas Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Update Tilang Elektronik ETLE, Jumlah Kamera Lengkap Tiap Provinsi

Adapun pemasangan speed kamera dan weigh in motion merupakan hasil evaluasi dari manajemen yang menunjukan salah satu faktor tertinggi kecelakaan adalah kelelahan/mengantuk serta kecepatan berkendara yang melampaui batas maksimum.

Diatur pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4, batas kecepatan di jalan bebas hambatan adalah 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara adalah 60 Km/Jam dan maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).

Kemudian untuk berkendara di tol luar kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal (100 Km/Jam).

Jika melebihi batas kecepatan, maka siap-siap pengendara akan ditilang dengan sistem tilang elektronik.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo ketika memaparkan kamera ETLE beroperasi 24 jam.

"Karena memang tidak ada batas waktunya di jalan tol maka berlaku 24 jam," ujar Sambodo dikutip dari Kompas.com.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan walaupun berkendara pada malam hari.

Baca Juga: Pelanggaran Lalu Lintas di Cirebon Gak Berkutik, Polisi Berlakukan Tilang Elektronik

"Adapun terjadi pelanggaran batas kecepatan maka kamera akan melakukan penindakan," kata Sambodo.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya memastikan pengemudi yang berkendara di jalan tol melebihi batas kecepatan dan muatan bakal diberi sanksi tilang mulai 1 April 2022.

Berikut ini lokasi pemasangan kamera tilang online atau ETLE Nasional PRESISI di Jalan Tol:

- Lokasi kamera tilang online JORR Seksi E di Km 53+600 B

- Lokasi kamera tilang online Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)

- Lokasi kamera tilang online Jakarta-Tangerang Km 9+600 B

- Lokasi kamera tilang online Padaleunyi Km 120 B

- Lokasi kamera tilang online Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)

- Lokasi kamera tilang online Ngawi-Kertosono Km 654+000 B

- Lokasi kamera tilang online Surabaya-Gempol Km 757+400 B

- Lokasi kamera tilang online Speed Camera Korlantas Polri:

- Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Palimanan-Kanci

- Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Batang-Semarang

- Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Semarang-Solo

- Lokasi kamera tilang online Ruas Tol Solo-Ngawi Ruas

- Lokasi kamera tilang online Tol Ngawi-Kertosono.

Selain itu, lokasi pemasangan kamera tilang online di jalan tol juga bisa dicek dengan aplikasi WAZE

Pake waze aja, selalu muncul peringatan kalo ada kamera e-tle," kata sumber yang tidak mau disebut nama.

Setelah Anda mengaktifkan fitur tersebut, nantinya Waze akan memberikan notifikasi saat pengendara akan memasuki kawasan tilang online di jalan tol.

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Akan Berubah Warna Tahun Ini, Polisi Jelaskan Alasannya

Namun dengan catatan, aplikasi Waze sedang digunakan.

Melalui aplikasi navigasi Waze, selain mengedukasi pengguna agar dapat terus waspada terhadap kehadiran kamera tilang online, Waze juga membantu untuk meminimalisir pelanggaran yang terekam di kamera.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular