Kepala Satuan Reserse Krimininal Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menyampaikan dua pemotor jadi tersangka.
"Sudah menentukan tersangka terhadap dua orang, yaitu saudara MH dan E," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Ridwan mengatakan, MH dan E menjadi tersangka karena memukul serta merusak kendaraan milik korban.
Sedangkan terduga pelaku lain yang sudah ditangkap masih dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Video Ambulans Pembawa Jenazah Tabrak Pemotor Honda Scoopy Di Parepare
"Dua orang melakukan pemukulan kepada korban dan ada juga kepada kendaraan korban. Mereka sudah (diamankan) masih memberikan kesaksian untuk diperiksa keterangan lebih lanjut," kata Ridwan.
"Kebanyakan pelajar dan terkadang Jakarta Selatan ini sebagai objek muda-mudi berkumpul," ucap Ridwan.
Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Pengemudi Mobil di JLNT Casablanca"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR