Sebab, Korps Lalu Lintas (Korlantas) serta Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri merupakan pihak penyelenggara yang tidak berwenang mengatur aturan mengenai biaya perpanjangan SIM dan penerbitan SKCK.
Menanggapi usulan itu, Kakorlantas Irjen Pol. Firman Santyabudi menyampaikan bahwa Korlantas menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah.
"Ke depannya apakah ini akan digratiskan? Kami masih menunggu keputusan Pemerintah," ucap Irjen Firman.
Sementara itu, Kabaintelkam Komjen Pol. Ahmad Dofiri mengatakan bahwa penggratisan biaya penerbitan SKCK butuhn pemikiran bersama dari beberapa pihak.
Penerimaan negara meningkat
Habiburokhman menyampaikan usulan gratis perpanjang SIM dan SKCK ketika menanggapi paparan target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Korlantas dan Baintelkam Polri pada tahun 2022.
Diketahui, Korlantas Polri menyampaikan bahwa target capaian PNBP pada tahun 2022 terkait dengan pendapatan dari perpanjangan SIM sebesar Rp654.354.680.000,00.
Nominal tersebut meningkat dibandingkan realisasi pencapaian PNBP dari perpanjangan SIM pada tahun 2021 yang bernilai Rp614.107.140.000,00.
Selanjutnya, target pencapaian PNBP terkait dengan penerbitan SKCK serta surat izin senjata api dan bahan peledak (sendak) pada tahun 2022 sebesar RpRp305.907.800.000,00.
Nominal tersebut meningkat dibandingkan realisasi capaian PNBP terkait dengan penerbitan SKCK dan sendak pada tahun 2021 sebesar Rp253.257.930.000,00.
Terkait nominal yang didapat Polri dari perpanjangan SIM dan penerbitan SKCK itu, menurut Habiburokhman, kurang tepat diimplementasikan.
Sebab, kata politikus Gerindra itu, ada kemungkinan menyulitkan masyarakat yang terkendala dari segi ekonomi ketika mereka hendak memperpanjang SIM ataupun membuat SKCK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: Komisi III DPR Usulkan Bikin SKCK dan Perpanjangan SIM Gratis, Ini Kata Polri.
KOMENTAR