Bikin Bingung, Ternyata Ini Arti BBM Penugasan Seperti Pertalite yang Gantikan Premium

Ahmad Ridho - Kamis, 31 Maret 2022 | 10:28 WIB
Serambinews.com
Bikin bingung sebenarnya apa sih maksud dari BBM penugasan seperti Pertalite yang menggantikan peran Premium yang sudah dihapus

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahan bakar oktan 90 pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP menggantikan premium.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan ketetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.

Dikutip dari esdm.go.id, JBKP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dalam Pasal 1 Ayat 2 dijelaskan, JBKP merupakan bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.

Di Pasal 3 Ayat 2 disebutkan JBKP merupakan jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

Lalu, pada Pasal 4 dijelaskan, penyediaan dan pendistribusian JBKP dilaksanakan oleh badan usaha melalui penugasan badan pengatur.

Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu ditetapkan oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan atau apabila dianggap perlu Menteri dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap 3 (tiga) bulan.

Perhitungan harga dasar untuk Minyak Tanah dan Minyak Solar menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada 3 (tiga) bulan sebelumnya s.d. 24 bulan berjalan untuk perhitungan harga jual eceran 3 (tiga) bulan berikutnya.

Baca Juga: Harga Pertamax Akan Naik Dalam Waktu Dekat, Begini Komentar Erick Thohir

Penentuan harga BBM Khusus Penugasan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Source : esdm.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular