"Sementara itu untuk masyarakat yang baru dosis pertama, syaratnya adalah wajib menunjukkan (hasil) PCR 3 X 24 jam," kata Suharyanto dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (31/3/2022).
Sementara itu bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3X24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
Kemudian untuk anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.
"Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga, untuk syarat tidak testing," tuturnya.
Baca Juga: Bebas Mudik Lebaran Tahun Ini, Belum Vaksin Bisa Pulang Kampung?
Sementara itu untuk anak usia 6 sampai 17 tahun yang akan mudik tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19, namun harus menunjukkan keterangan telah vaksinasi dosis kedua.
"Ketentuan ini bukan untuk membatasi para pemudik tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap aman, lancar dan tidak terjadi penularan yang signifikan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Perjalanan Mudik Lebaran: Tidak Perlu Tes Covid-19 bagi yang Sudah Booster
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR