MOTOR Plus-online.com - Asyik bisa mudik Lebaran tanpa tes Covid-19, Presiden Jokowi kasih lampu hijau.
Berbeda dengan dua tahun lalu, Lebaran tahun 2022 ini masyarakat bisa bebas pulang kampung.
Calon pemudik diberikan izin pulang kampung tanpa tes Covid-19 tetapi sudah vaksin ketiga atau booster.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah memberikan lampu hijau atau izin untuk masyarakat bisa mudik.
Sementara untuk masyarakat yang belum vaksin booster harus mengikuti beberapa persyaratan lain.
Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperbolehkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 2022, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan sejumlah aturan untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan bagi masyarakat yang akan mudik dan sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ketiga alias booster maka tidak perlu testing atau melampirkan hasil tes Covid-19.
Kemudian, untuk masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan hasil tes Covid-19 antigen 1X24 jam atau PCR 3X24 jam.
Baca Juga: Supaya Mudik Lebaran 2022 Berjalan Lancar, Korlantas Polri Siapkan Beberapa Skema
Baca Juga: Semua Bisa Mudik Lebaran Walaupun Belum Vaksin Booster, Wajib Bawa Bukti Ini
"Sementara itu untuk masyarakat yang baru dosis pertama, syaratnya adalah wajib menunjukkan (hasil) PCR 3 X 24 jam," kata Suharyanto dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (31/3/2022).
Sementara itu bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3X24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
Kemudian untuk anak di bawah usia 6 tahun tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.
"Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga, untuk syarat tidak testing," tuturnya.
Baca Juga: Bebas Mudik Lebaran Tahun Ini, Belum Vaksin Bisa Pulang Kampung?
Sementara itu untuk anak usia 6 sampai 17 tahun yang akan mudik tidak perlu melampirkan hasil tes Covid-19, namun harus menunjukkan keterangan telah vaksinasi dosis kedua.
"Ketentuan ini bukan untuk membatasi para pemudik tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap aman, lancar dan tidak terjadi penularan yang signifikan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Perjalanan Mudik Lebaran: Tidak Perlu Tes Covid-19 bagi yang Sudah Booster
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR