MOTOR Plus-online.com - Tiga huruf terakhir di pelat nomor kendaraan punya arti khusus, banyak yang belum tahu.
Ada yang tahu ternyata tiga huruf terakhir di pelat nomor punya arti?
Motor atau mobil wajib memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut pelat nomor.
Siap-siap ditilang kalau motor tidak memakai TNKB atau pelat nomor.
Fungsi pelat nomor tersebut adalah sebagai sumber legalitas dan identitas sebuah kendaraan.
Di setiap pelat nomor, terdapat rangkaian angka dan huruf pada plat yang berfungsi untuk mengidentifikasi asal wilayah kendaraan Anda.
Seperti pada 3 huruf akhir yang terletak di pelat nomor kendaraan Anda.
Susunan dari kode dalam plat nomor sendiri berupa huruf-angka huruf dan huruf awal merupakan kode kota / wilayah pendaftaran / asal mobil.
Baca Juga: Debt Collector Cuma Lihat Pelat Nomor Bisa Bedain Beli Kredit dan Cash, Beneran Nih?
Baca Juga: Perhatikan Pelat Nomor Kendaraan Ada Kode yang Menentukan Harga Jual Bekas atau Seken Segera Cek
Pada bagian tengah, terdapat nomor polisi yang diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut ini terdiri dari 1-4 angka.
Angka ini memiliki arti, misal untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, angka 1-2999 digunakan sebagai kendaraan penumpang. Angka 3000-6999 digunakan untuk sepeda motor.
Sementara urutan angka 7000-7999 digunakan untuk bus. Angka 8000-8999 digunakan untuk kendaraan penumpang/barang.
Untuk angka 9000-9999 digunakan bagi kendaraan pengangkut beban atau truk.
Misalkan, plat nomor pemilik Mobil adalah B 2819 SAT, B melambangkan kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi.
Selanjutnya, angka 2819 melambangkan kendaraan dialokasikan sebagai kendaraan penumpang.
Huruf yang paling belakang melambangkan daerah kendaraan tersebut terdaftar.
Karenanya dalam kasus ini, huruf SAT berarti, S merupakan daerah Jakarta Selatan, A melambangkan mobil berjenis sedan / pick up, dan T merupakan abjad pembeda.
Baca Juga: Awas Mahalnya Pajak STNK Ditentukan Kode 3 Huruf Pelat Nomor Cek Agar Tidak Buang Duit Percuma Saja
Untuk pembahasan lebih detail, huruf pertama setelah angka nomor melambangkan daerah mobil.
Berikut adalah penjelasan daerah kode abjad setelah angka:
1. B – wilayah Jakarta Barat
2. C – wilayah Kota Tangerang
3. E – wilayah Depok
4. F – wilayah Kabupaten Bekasi
5. G – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa
6. K – wilayah Kota Bekasi
Baca Juga: Motor Nekat Pakai Pelat Nomor Thailand, Siap-Siap Kena Denda Rp 500 Ribu
7. N – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD
8. P – wilayah Jakarta Pusat
9. S – wilayah Jakarta Selatan
10. T – wilayah Jakarta Timur
11. U – wilayah Jakarta Utara
12. V – wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug
13. W – wilayah Kota Tangerang Selatan
14. Z – wilayah Kota Depok
Abjad kedua setelah angka plat nomor mewakilkan jenis kendaraan berdasarkan golongannya. Berikut adalah daftarnya.
1. A – plat nomor berjenis Sedan/Pick Up
2. D – plat nomor berjenis Truk
3. F – plat nomor berjenis Minibus, Hatchback, City Car
4. J – plat nomor berjenis Jip dan SUV
5. Q – plat nomor staf pemerintahan
6. T – plat nomor berjenis Taksi
7. U – plat nomor staf pemerintahan
8. V – plat nomor berjenis Minibus.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR