BI Checking merupakan layanan pusat informasi yang dikelola Bank Indonesia yang berisi riwayat kredit atau pinjaman dari seseorang atau debitur.
Informasi riwayat kredit debitur tercatat dalam SID (Sistem Informasi Debitur) dibagikan kepada pada bank atau lembaga keuangan.
SID berisi Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang dipakai untuk mengetahui data terkait kelancaran pembayaran kredit dari debitur.
IDI dalam SID digunakan Bank atau lembaga keuangan lain untuk memberikan pinjaman pada debitur apakah dapat ACC atau enggak.
Infor riwayat kredit dari BI Checking digunakan ketika debitur ingin mengajukan berbagai pinjaman, seperti kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan sebagainya.
Layanan BI Checking kini telah beralih ke SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dikelola OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Secara umum, layanan BI Checking dan SLIK itu sama saja, hanya beda pengelola dan nama layanannya saja.
Cara cek BI Checking kini bisa dilakukan secara daring lewat laman SLIK OJK.
1. Kunjungi laman ini https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi atau klik ini.
2. Debitur diminta untuk mengisi beberapa informasi data diri, seperti jenis informasi debitur (perseorangan atau badan usaha), profil debitur, NIK, alamat, dan sebagainya.
3. Debitur juga diminta memilih jadwal antrean untuk dapat memperoleh layanan IDEB dalam SLIK.
Antrean permohonan IDEB secara online hanya diselenggarakan pada hari Senin hingga Jumat, dengan pilihan jadwal pada pukul 08:00 – 09:00 WIB, 09:00 – 10:00 WIB, 10:00 – 11:00 WIB, 11:00 – 12:00 WIB, 13:00 – 14:00 WIB, dan 14:00 – 15:00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cara Cek BI Checking secara Online di SLIK OJK, Bisa Lewat HP.
KOMENTAR