Mau Mengajukan Kredit Motor atau Mobil Agar Dapat ACC Cek Dulu Nama Anda Pakai HP di Link Resmi Ini

Aong - Minggu, 3 April 2022 | 09:51 WIB
yamahamu.co.id
Ilustrasi mafia kredit motor bikin korban kena pidana

MOTOR Plus-online.com - Pasti banyak yang akan beli kendaraan secara kredit dengan cara nyicil atau angsuran.

Mau mengajukan kredit motor atau mobil agar dapat ACC cek dulu nama anda pakai HP di link resmi ini supaya lancar.

Daripada cape-cape dan malu ketika mengajukan kredit motor atau mobil dan dibatalkan pihak leasing ketahui caranya.

Sebelum mengajukan kredit krndaraan anda harus cek BI Checking yang bisa dilakukan mudah karena online melalui handphone alias HP.

Anda jangan merasa bersih karena hal sepele bisa saja nama anda kena blacklist oleh BI.

Seperti anda punya kartu kredit namun ketika dimatikan tidak resmi tak menggunakan materai bisa saja kena blacklist BI.

Pernah diceritakan seorang akan mengajukan kredit namun ditolak oleh pihak bank.

Setelah ditelusur ke BI checking ternyata ketika penutupan kartu kredit tidak menyertakan materai.

Baca Juga: Dari Pelat Nomor Motor Bisa Ketahuan Beli Cash atau Kredit Dilihat dari Angka Ini, Serius?

Baca Juga: 6 Cara Halus Hadapi Debt Collector Saat Kredit Motor Macet, Enggak Usah Takut Lagi

BI Checking merupakan layanan pusat informasi yang dikelola Bank Indonesia yang berisi riwayat kredit atau pinjaman dari seseorang atau debitur.

Informasi riwayat kredit debitur tercatat dalam SID (Sistem Informasi Debitur) dibagikan kepada pada bank atau lembaga keuangan.

SID berisi Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang dipakai untuk mengetahui data terkait kelancaran pembayaran kredit dari debitur.

IDI dalam SID digunakan Bank atau lembaga keuangan lain untuk memberikan pinjaman pada debitur apakah dapat ACC atau enggak.

Infor riwayat kredit dari BI Checking digunakan ketika debitur ingin mengajukan berbagai pinjaman, seperti kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan sebagainya.

Layanan BI Checking kini telah beralih ke SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dikelola OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Secara umum, layanan BI Checking dan SLIK itu sama saja, hanya beda pengelola dan nama layanannya saja.

Cara cek BI Checking kini bisa dilakukan secara daring lewat laman SLIK OJK.

1. Kunjungi laman ini https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi atau klik ini.

2. Debitur diminta untuk mengisi beberapa informasi data diri, seperti jenis informasi debitur (perseorangan atau badan usaha), profil debitur, NIK, alamat, dan sebagainya.

3. Debitur juga diminta memilih jadwal antrean untuk dapat memperoleh layanan IDEB dalam SLIK.

Antrean permohonan IDEB secara online hanya diselenggarakan pada hari Senin hingga Jumat, dengan pilihan jadwal pada pukul 08:00 – 09:00 WIB, 09:00 – 10:00 WIB, 10:00 – 11:00 WIB, 11:00 – 12:00 WIB, 13:00 – 14:00 WIB, dan 14:00 – 15:00 WIB. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Cara Cek BI Checking secara Online di SLIK OJK, Bisa Lewat HP.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular