1. Menghitung total nominal uang rupiah yang akan ditukarkan.
2. Memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan. Tata cara pemilahan dan pengemasan uang rupiah yaitu:
- Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
3. Melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR.
Tata cara pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling menggunakan aplikasi PINTAR, yaitu sebagai berikut:
- Buka aplikasi PINTAR. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu kas keliling.
- Selanjutnya pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
- Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.
Baca Juga: Bebas Mudik Lebaran Tahun Ini, Belum Vaksin Bisa Pulang Kampung?
4. Isi data pemesanan meliputi:
- NIK-KTP
- Nama
- No telepon
- Email.
5. Mengisi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
6. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Untuk melakukan penukaran uang, berikut ini hal-hal yang perlu dilakukan:
- Membawa bukti pemesanan penukaran dalam bentuk digital atau hasil cetak saat melakukan penukaran.
- Membawa uang rupiah yang telah dihitung dan dikelompokkan berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi uang, serta disusun searah.
- Selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Erwan Hartawan |
KOMENTAR