- Kedua, bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis dua wajib melampirkan hasil Antigen sebelum keberangkatan.
- Ketiga, bagi pemudik yang baru menerima vaksinasi dosis satu wajib menyertakan hasil tes PCR sebelum melanjutkan perjalanan mudik lebaran.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menyampaikan soal mudik lebaran 2022.
Dia mengatakan bahwa hanya masyarakat yang sudah divaksin lengkap dan mendapatkan booster yang boleh mudik lebaran 2022.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Jokowi, dalam keterangan pers secara daring, Rabu (23/2/2022).
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," imbuh Jokowi.
Adapun syarat mudik lebaran tersebut dimaksudkan untuk mendorong masyarakat agar melakukan vaksin booster.
“Kita tetap boleh melakukan ibadah puasa dan mudik, tapi juga harus melengkapi dosis vaksinasinya,” kata Budi.
Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan perjalanan jelang mudik lebaran 2022 melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diterapkan, Sabtu (2/4/2022).
Baca Juga: Kabar Gembira Mudik Lebaran 2022 Dijamin Pemerintah Bebas Penyekatan, Ini Kata Menhub
Aturan tersebut berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat, baik memakai kendaraan pribadi maupun umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Berikut aturan perjalanan jelang mudik lebaran 2022:
- Pelaku perjalanan yang telah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau rapid antigen.
- Pelaku perjalanan yang mendapat vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 X 24 jam atau hasil negatif dalam kurun waktu 3 X 24 jam.
- Pelaku perjalanan yang telah mendapat vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum berangkat
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan Ia tak bisa divaksin maka harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampel diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam. Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Pelaku perjalanan di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen. Akan tetapi wajib didampingi oleh pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Mudik, Menkes: Sudah Vaksin 2 Kali, Tetap Wajib Tes Antigen"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR