Beberapa teman pemotor ini dibelakang juga enggak bereaksi apa-apa atas kelakuan rekannya.
Video pemotor geber knalpot sampai anak kecil kaget viral yang diunggah akun Instagram @memomedsos.
"Aksi Pria Geber Moge sampai Bikin Bocah Kaget Tutup Telinga" demikian caption di akun Instagram tersebut.
Sayang lokasi dan waktunya enggak dicantumkan, tapi dari foto nampaknya kejadian di Bandung (pelat nomor motor D).
Selain bising, polisi sudah melarang penggunaan knalpot racing (brong) karena bisa memekakkan telinga.
Walaupun polisi sudah sering menggelar razia dan mencopot knalpot racing, tapi masih banyak pemotor yang bandel.
Padahal pengguna knalpot racing (brong) bisa di penjara 1 bulan atau denda Rp 250.000.
Baca Juga: Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi, Pernah Jual Harley-Davidson Karena Enggak Kuat
Hal ini sesuai Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap pengendara yang mengemudikan sepeda motor di jalan raya dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, bisa dipidana paling lama satu bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250.000.
Source | : | Instagram @memomedsos |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR