Asik, Pemotor Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Sebelum Lebaran 2022

Erwan Hartawan - Rabu, 6 April 2022 | 07:45 WIB
Tribunnews.com
Bantuan Rp600 ribu bisa didapat sebelum Lebaran 2022

Terdapat jenis UMKM yang bisa mendapatkan bantuan Rp 600 ribu adalah usaha mikro di bidang apapun, seperti usaha kecil home industry ataupun usaha rumahan.

Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa mendaftarkan, asal usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.

Adapun isaha UMKM yang berpeluang menerima bantuan harus memenuhi persyaratan penerima bantuan, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Peserta yang mendaftar harus berkewarganegaraan Indonesia dan bukan warga negara asing (WNA).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

Peserta yang mendaftar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sah dan asli.

Baca Juga: Presiden Jokowi Salurkan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Cair 3 Bulan Nonstop

3. Memiliki Usaha Mikro yang Terdaftar

Peserta yang mendaftar memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Peserta yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha dapat melampirkan SKU.

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Peserta yang mendaftar merupakan bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima pendanaan KUR

Peserta yang mendaftar sedang dalam keadaan tidak menerima pembiayaan dari Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Erwan Hartawan


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular