Terdapat jenis UMKM yang bisa mendapatkan bantuan Rp 600 ribu adalah usaha mikro di bidang apapun, seperti usaha kecil home industry ataupun usaha rumahan.
Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa mendaftarkan, asal usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.
Adapun isaha UMKM yang berpeluang menerima bantuan harus memenuhi persyaratan penerima bantuan, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Peserta yang mendaftar harus berkewarganegaraan Indonesia dan bukan warga negara asing (WNA).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
Peserta yang mendaftar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sah dan asli.
Baca Juga: Presiden Jokowi Salurkan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Cair 3 Bulan Nonstop
3. Memiliki Usaha Mikro yang Terdaftar
Peserta yang mendaftar memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Peserta yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha dapat melampirkan SKU.
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
Peserta yang mendaftar merupakan bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima pendanaan KUR
Peserta yang mendaftar sedang dalam keadaan tidak menerima pembiayaan dari Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Erwan Hartawan |
KOMENTAR