Asik, Pemotor Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Sebelum Lebaran 2022

Erwan Hartawan - Rabu, 6 April 2022 | 07:45 WIB
Tribunnews.com
Bantuan Rp600 ribu bisa didapat sebelum Lebaran 2022

MOTOR Plus-Online.com - Asik pemotor bisa dapat dana tambahan sebelum lebaran 2022.

Pasalnya pemerintah terus melanjutkan program bantuan antuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM pada 2022.

Hal ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto,

"Tadi juga ada usulan Banpres untuk usaha mikro (BLT UMKM) yang nanti juga akan diagendakan," kata Airlangga dikutip dari Kompas.com.

Adapun besaran bantuan yang diterima pelaku UMKM mencapai Rp 600 ribu.

Sasaran bantuan ini mirip-mirip dengan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik warung, dan nelayan.

"Ini sama juga dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta-an (penerima)," ucap Airlangga.

Selain BLT UMKM, pemerintah menyiapkan beragam bantuan lain yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), baik bansos reguler maupun bansos yang hadir saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Siap-siap 2 Bantuan dari Pemerintah Bakal Cair di Bulan April Ini

Bansos tersebut berupa Kartu Sembako kepada 18,8 juta (KPM), lalu PKH dengan tambahan 2 juta KPM, BLT minyak goreng Rp 300.000 untuk tiga bulan (Rp 100.000 per bulan), dan yang teranyar bantuan subsidi upah Rp 1 juta.

Terdapat jenis UMKM yang bisa mendapatkan bantuan Rp 600 ribu adalah usaha mikro di bidang apapun, seperti usaha kecil home industry ataupun usaha rumahan.

Tak hanya itu, usaha yang fokus pada penjualan makanan, minuman dan sejenisnya pun tetap bisa mendaftarkan, asal usaha yang dimiliki bisa dibuktikan.

Adapun isaha UMKM yang berpeluang menerima bantuan harus memenuhi persyaratan penerima bantuan, yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Peserta yang mendaftar harus berkewarganegaraan Indonesia dan bukan warga negara asing (WNA).

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

Peserta yang mendaftar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang sah dan asli.

Baca Juga: Presiden Jokowi Salurkan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Cair 3 Bulan Nonstop

3. Memiliki Usaha Mikro yang Terdaftar

Peserta yang mendaftar memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Peserta yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha dapat melampirkan SKU.

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Peserta yang mendaftar merupakan bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima pendanaan KUR

Peserta yang mendaftar sedang dalam keadaan tidak menerima pembiayaan dari Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Erwan Hartawan


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular