MOTOR Plus-Online.com - Menjelang Lebaran 2022 pastinya banyak yang melakukan penukaran uang baru.
Tahun ini penukaran uang bisa dilakukan melalui layanan kas keliling.
Layanan ini kembali dibuka oleh Bank Indonesia (BI) sebelumnya vakum selama 2 tahun terakhir akibat pandemi.
Namun penukaran uang melalui layanan tersebut masih tetap dibatasi hanya 50 hingga 100 orang perhari.
Hal ini guna menghindari kerumunan saat melakukan penukaran uang.
Sebelum melakukan penukaran brohter harus tau kalau aturan terkait pecahan uang uang bisa ditukar.
Terdapat beberapa yang yang tidak dapat ditukar.
Mengutip dari laman resmi BI, berikut aturan uang rupiah yang bisa ditukarkan.
Baca Juga: Asik, Pemotor Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Sebelum Lebaran 2022
1. Jenis pecahan uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui penukaran kas keliling adalah uang kertas dengan pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
2. Jumlah uang Rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui kas keliling tidak lebih dan tidak kurang dari seratus lembar.
Jumlah ini berlaku untuk setiap pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
3. Sebagai contoh, masyarakat dapat memperoleh penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dengan nominal sebagai berikut:
a. Masing-masing sebanyak seratus lembar untuk pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp3.800.000; atau
b. Masing-masing seratus lembar untuk pecahan Rp20.000 dan Rp2.000, sehingga jumlah nominal penukaran sebanyak Rp2.200.000; atau
c. Masing-masing seratus lembar untuk pecahan Rp5.000 dan Rp2.000, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp700.000; atau
d. Pecahan Rp2.000 sebanyak seratus lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebanyak Rp200.000.
Baca Juga: Update Syarat Mudik Lebaran 2022, Pemudik Tetap Wajib Tes Antigen Meski Sudah 2 Kali Vaksin
Selain kas keliling BI, penukaran uang bisa dilakukan melalui kas keliling perbankan.
Setidaknya terdapat 15 bank BUMN yang menyediakan layanan mobil kas keliling.
Khusus untuk mobil kas keliling perbankan tersedia dua minggu menjelang lebaran yakni pada 18 hingga 29 April 2022.
Source | : | BI.go.id |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR