Pemotor Kena Tilang Ditahan SIM atau STNK Dahulu? Begini Kata Polisi

Erwan Hartawan - Rabu, 6 April 2022 | 12:05 WIB
Kompas.com
Terkena tilang polisi tahan SIM atau STNK dahulu?

"Tapi jika tidak ada SIM, tentu STNK yang kami tahan," ujar Hermanto.

Penyitaan STNK dilakukan petugas saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya.

Selain menyita SIM atau STNK, polisi juga bisa menyita unit atau kendaraan yang digunakan pengendara saat melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Gratis Biaya Perpanjang SIM, Polri Kasih Penjelasan Pelaksanaan Penggratisan Pungutan Tersebut

Cara ini dilakukan ketika pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak bisa memperlihatkan surat-surat alias dokumen kendaraannya.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular