"Tapi jika tidak ada SIM, tentu STNK yang kami tahan," ujar Hermanto.
Penyitaan STNK dilakukan petugas saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya.
Selain menyita SIM atau STNK, polisi juga bisa menyita unit atau kendaraan yang digunakan pengendara saat melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Gratis Biaya Perpanjang SIM, Polri Kasih Penjelasan Pelaksanaan Penggratisan Pungutan Tersebut
Cara ini dilakukan ketika pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak bisa memperlihatkan surat-surat alias dokumen kendaraannya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR