MOTOR Plus-Online.com - Saat pemotor kedapatan melanggar lalu lintas atau terjaring razia biasanya polisi meminta memperlihatkan surat-surat kendaraan.
Surat-surat yang harus diperlihatkan yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Nah bila ditemui ada pelanggaran polisi tidak segan melakukan tindakan tilang.
Nantinya petugas sendiri yang akan menentukan, SIM atau STNK yang akan disita atau ditahan.
Namun biasanya SIM akan ditahan ketimbang STNK.
Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Hermanto mengatakan SIM lebih dipilih Polisi untuk ditahan lantaran di dalam kartu tersebut data pelanggar lebih tercatat jelas daripada di STNK.
"Jika kedua surat itu ada, tentu pihak kepolisian akan menahan SIM-nya. Kenapa? Karena di SIM ada data lengkap si pelanggar," kata dia dilansir Kompas.com.
Adapun SIM baru akan disita apabila telah terbukti melanggar marka atau aturan lalu lintas yang berlaku di jalan.
Baca Juga: Cara Cek Motor Terkena Tilang Elektronik, Jangan Tunggu Sampai Perpanjang STNK
Namun, jika pemotor tidak memiliki SIM, maka STNK yang akan ditahan.
"Tapi jika tidak ada SIM, tentu STNK yang kami tahan," ujar Hermanto.
Penyitaan STNK dilakukan petugas saat mendapati pelat nomor atau STNK yang sudah habis masa berlakunya.
Selain menyita SIM atau STNK, polisi juga bisa menyita unit atau kendaraan yang digunakan pengendara saat melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Gratis Biaya Perpanjang SIM, Polri Kasih Penjelasan Pelaksanaan Penggratisan Pungutan Tersebut
Cara ini dilakukan ketika pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor tidak bisa memperlihatkan surat-surat alias dokumen kendaraannya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR