melalui aturan ini akan mengurangi beban multifinance agar bunga pembiayaan ke konsumen bisa ditekan.
Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.
"Pembayaran komisi yang terlalu besar akan membebani dan merugikan konsumen berupa bunga kredit yang tinggi." ungkapnya dikutip dari Tribunnews.com.
"Ini tidak menguntungkan semua pihak, termasuk perusahaan multifinance," sambungnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengatur pembatasan insentif atau komisi.
Sehingga, pembayaran insetif ke pihak ketiga berbeda-beda dan pada prakteknya ada yang melebih 17,5 persen.
Alhasil tingginya insetif akan menggerus pendapatan perusahaan.
Baca Juga: Mau Mengajukan Kredit Motor atau Mobil Agar Dapat ACC Cek Dulu Nama Anda Pakai HP di Link Resmi Ini
"Dengan adanya aturan, sebenarnya mempermudah OJK melakukan pengawasan. Karena sudah jelas pembatasan insetifnya," ungkap dia.
Selain itu, keluarnya aturan tersebut akan membuat industri pembiayaan kian sehat dan memingkatkan profit pelaku usaha.
Selain itu juga menguntungkan semua pihak baik bagi perusahaan multifinance, diler dan nasabah.
Jadi, begitu aturan seputar insentif yang dimiliki dealer untuk melayani pembelian motor baru secara kredit.
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "OJK atur pembatasan komisi dari multifinance kepada diler"
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR