Alasan Sales Dealer Motor Semangat Banget Tawarkan Kredit Dibanding Cash

Galih Setiadi - Rabu, 6 April 2022 | 11:45 WIB
MOTOR Plus Online/Galih
Foto ilustrasi. Insentif untuk dealer saat jual motor bekas secara kredit enggak sembarangan.

melalui aturan ini akan mengurangi beban multifinance agar bunga pembiayaan ke konsumen bisa ditekan.

Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.

"Pembayaran komisi yang terlalu besar akan membebani dan merugikan konsumen berupa bunga kredit yang tinggi." ungkapnya dikutip dari Tribunnews.com.

"Ini tidak menguntungkan semua pihak, termasuk perusahaan multifinance," sambungnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengatur pembatasan insentif atau komisi.

Sehingga, pembayaran insetif ke pihak ketiga berbeda-beda dan pada prakteknya ada yang melebih 17,5 persen.

Alhasil tingginya insetif akan menggerus pendapatan perusahaan.

Baca Juga: Mau Mengajukan Kredit Motor atau Mobil Agar Dapat ACC Cek Dulu Nama Anda Pakai HP di Link Resmi Ini

"Dengan adanya aturan, sebenarnya mempermudah OJK melakukan pengawasan. Karena sudah jelas pembatasan insetifnya," ungkap dia.

Selain itu, keluarnya aturan tersebut akan membuat industri pembiayaan kian sehat dan memingkatkan profit pelaku usaha.

Selain itu juga menguntungkan semua pihak baik bagi perusahaan multifinance, diler dan nasabah.

Jadi, begitu aturan seputar insentif yang dimiliki dealer untuk melayani pembelian motor baru secara kredit.


Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "OJK atur pembatasan komisi dari multifinance kepada diler"

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular