Dirkamsel Korlantas Polri: Mau Mudik Lebaran Ini yang Harus Diperhatikan

Ahmad Ridho - Rabu, 6 April 2022 | 13:31 WIB
Korlantas Polri
Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana ingatkan masyarakat yang akan mudik Lebaran tahun ini.

Kemacetan bisa terjadi akibat dampak dari perlambatan karena ada
kecelakaan, kerusakan kendaraan di jalan, jalan rusak, persimpangan sebidang, pelanggaran, perilaku buruk dalam berlalu lintas, alam atau cuaca ekstrim, perbaikan jalan, kegiatan lain yang menghambat lalu lintas dan kendaraan yang tidak mampu memenuhi batas kecepatan minimal.

Korlantas Polri
Brigjen Chryshnanda mengimbau, jika akan melakukan perjalanan mudik menggunakan mobil pribadi, terpenting memeriksakan kondisi fisik kendaraan.

Brigjen Chryshnanda mengimbau, apabila dalam perjalanan mengalami kelelahan sebaiknya istirahat jangan memaksakan diri.

Dan jangan lupa atur jadwal keberangkatan, pelajari rute yang dilintasi.

"Siap mudik harus siap fisik, siap kendaraan, siap berlalu lintas yang aman dan selamat, siap dengan kondisi lalu lintas dan tidak memaksakan diri", tandasnya.

Utamakan selamat dan tetap sehat. Patuhi aturan lalu lintas dan protokol kesehatan.

Bertanggungjawab dan disiplin. Keselamatan dan kesehatan yang pertama dan utama.

Jangan jadi korban sia-sia di jalan raya.

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini Aturan Perjalanan Baru Sebelum Keluar Kota Ketahui Agar Tak Disuruh Balik Lagi

Perlu diingat, lebih muatan, lebih penumpang berbahaya berdampak kecelakaan.

Juga jangan parkir dan berhenti sembarangan.

Ini berbahaya dan mengganggu pengguna jalan lainnya.

"Parkir dan istirahatlah di rest area bukan di bahu jalan", pintanya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular