Harga Mobil dan Motor Bekas Makin Mahal, Ada PPN Tambahan 1,1 Persen

Indra Fikri - Rabu, 6 April 2022 | 20:09 WIB
Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi dealer motor bekas.

Artinya, apabila terdapat pembelian kendaraan bekas senilai Rp 100 juta, maka dikenakan pajak sebesar Rp 1,1 juta.

Nilai tersebut harus disetor ke pemerintah sebagai Pajak Pertambahan Nilai.

Kemudian, pada 2025 nanti, besaran pajak meningkat menjadi 1,2 persen seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN.

Lebih jauh, sektor lainnya yang dikenakan tarif PPN mulai kuartal II/2022 ialah kegiatan usaha sendiri, tembakau, Liquefied Petroleum Gas tertentu, hasil pertanian tertentu, agen asuransi dan pialang asuransi, hingga pada transaksi perdagangan aset Kripto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Mobil Bekas Harga Bakal Naik, Pemerintah Pungut PPN 1,1 Persen"

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular