Harga Mobil dan Motor Bekas Makin Mahal, Ada PPN Tambahan 1,1 Persen

Indra Fikri - Rabu, 6 April 2022 | 20:09 WIB
Dok. MOTOR Plus
Ilustrasi dealer motor bekas.

MOTOR Plus-online.com - Beli mobil dan motor bekas akan dikenakan pajak tambahan sebesar 1,1 persen mulai 1 April 2022.

Hal ini tertuang dalam 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) usai diterbitkannya UU 7/2021 tentang harmonisasi HPP.

Salah satu sektor yang kini dikenakan PPN 1,1 persen dan mulai berlaku 1 April 2022 ialah kendaraan bermotor bekas, baik motor maupun mobil.

Hal ini diatur dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022.

Dalam pertimbangannya, beleid ini dirilis untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan, serta kepastian hukum setelah membeli kendaraan bekas.

Terutama soal pengenaan pajak pertambahan nilainya.

"Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai pajak pertambahan nilai," bunyi Pasal 2 PMK 65/2022, dikutip Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Jelang Lebaran Harga Motor Bekas Naik Gara-gara PPN, Beneran Nih?

Adapun besaran pungutan pajak 1,1 persen itu berasal dari total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN, 11 persen.

Adapun nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.

Artinya, apabila terdapat pembelian kendaraan bekas senilai Rp 100 juta, maka dikenakan pajak sebesar Rp 1,1 juta.

Nilai tersebut harus disetor ke pemerintah sebagai Pajak Pertambahan Nilai.

Kemudian, pada 2025 nanti, besaran pajak meningkat menjadi 1,2 persen seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN.

Lebih jauh, sektor lainnya yang dikenakan tarif PPN mulai kuartal II/2022 ialah kegiatan usaha sendiri, tembakau, Liquefied Petroleum Gas tertentu, hasil pertanian tertentu, agen asuransi dan pialang asuransi, hingga pada transaksi perdagangan aset Kripto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Mobil Bekas Harga Bakal Naik, Pemerintah Pungut PPN 1,1 Persen"

Source : Kompas.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular