JBKP adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar, dan mutu tertentu yang didistribusikan di wilayah penugasan.
Sementara untuk Pertalite sendiri, berarti pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina untuk mendistribusikan Pertalite di wilayah tertentu dan disertai penetapan kuota tahunan yang disubsidi.
Subsidi dari pemerintah ke Pertamina diambil dari dana APBN.
Baca Juga: Aneh Tapi Nyata, Pertamini Jual Bensin Eceran Di Dalam SPBU Pertamina
Larangan ini tentu membuat Pertalite bakal sulit ditemukan di pom Pertamini.
Pasalnya pom pertamini umumnya membeli bahan bakar dari Pertamina memakai jeriken.
Setelahnya baru dituang ke mesin Pertamini atau ke botol-botol 1 literan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR