Sebelumnya, di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk tes psikologi hanya untuk pemohon perpanjang SIM A umum dan SIM B.
"Sebetulnya mulai 1 Januari 2022 sudah diberlakukan tes psikologi untuk perpanjang SIM," ujar Nita petugas tim Psikologi di Layanan SIM Keliling.
"Tapi masih sosialisasi sehingga belum membayar alias gratis," beber Nita.
"Mulai 1 Maret 2022 baru diberlakukan pembayaran sebesar Rp 60 ribu untuk satu tes psikologi," terang petugas wanita yang ramah ini.
"Ada perbedaan soal untuk tes psikologi antara pemohon SIM A dan dan SIM C," ungkap Nita.
"Bila punya dua buah SIM A dan SIM C maka harus mengikuti tes psikologi sebanyak dua kali," jelasnya.
Bagi yang punya dua SIM yakni A dan C harus merogoh kocek agak dalam Rp 120.000,-
Karena harus mengukiti tes psikologi untuk SIM A dan SIM C dengan masing-masing biaya Rp 60.000,-
KOMENTAR