Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Siap-siap Dapat THR Tambahan Bantuan Rp 1 Juta Jelang Lebaran 2022

Ardhana Adwitiya - Kamis, 7 April 2022 | 15:30 WIB
Tribunnews.com
Pekerja gaji di bawah Rp 3,5 juta siap-siap dapat THR tambahan bantuan Rp 1 juta dari pemerintah jelang lebaran 2022, simak syaratnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga saat ini tengah menyiapkan regulasi teknis dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4/2022).

Adapun syarat dan kriteria yang ditetapkan selain pendapatan bulanan yang diterima di bawah Rp 3,5 juta, pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kenagakerjaan (BP Jamsostek).

Nantinya penyaluran subsidi gaji 2022 akan dilakukan oleh Himbara.

"Yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, BSU 2022 yang akan digelontorkan ini, merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemi Covid-19.

Program tersebut akan dilakukan melalui mekanisme atau skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Siap-siap Kebagian Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah April 2022, Ini Syaratnya

Seperti diketahui, tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, pemerintah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan, selain BSU 2022, Kemenaker juga tengah mengejar penyelesaian aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan–pelan, satu–satu kita selesaikan,” tegas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Kriteria dan Jadwal Penerima Subsidi Gaji 2022 Sebesar Rp 1 Juta"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular