MOTOR Plus-online.com - Masyarakat yang enggak bisa vaksin karena faktor kesehatan apa tetap boleh mudik.
Presiden Jokowi sudah menetapkan bahwa mudik Lebaran tahun ini diperbolehkan.
Namun demikian masyarakat wajib vaksin booster dan menjaga protokol kesehatan sebagai syarat mudik.
Hal ini mengingat Covid-19 belum benar-benar sirna dari Indonesia.
Masyarakat yang hendak melakukan mudik harus memenuhi peraturan yang dikeluarkan pemerintah supaya tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19.
Dalam beleid itu, tiap masyarakat yang mudik dengan kendaraan pribadi dan bus bersama anak-anak wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.
Maksudnya, memakai masker, menjaga jarak minimum 1,5 m, menghindari kerumunan, dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Enggak Bisa Berkutik Petugas Langsung Ketuk Pintu Rumah
Lalu diperlukan juga pengetatan protokol terkait, di antaranya memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR