Kemudian untuk TNKB warna kuning biru untuk angkutan umum, dan warna merah biru untuk kendaraan dinas.
Adapun warna putih biru untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).
Dan warna hijau biru untuk kendaraan di kawasan tertentu, seperti kawasan berikat eksklusif di Batam.
“Di bawah tahun 2020, mobil listrik belum ada list birunya. Tapi sesuai keputusan Kakorlantas terbaru tahun 2020 itu sudah ada,” jelas AKP Rudi Wiransyah Setiono.
Perbedaan identifikasi ini juga cukup berpengaruh pada aturan ganjil genap lo.
Dalam pasal 4 Pergub DKI tersebut berisi aturan bahwa kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik menjadi salah satu kendaraan tidak dikenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Baca Juga: Piaggio Zip Versi Listrik Kolaborasi Desainer Fesyen, Dijual Rp 40 jutaan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR