Video tersebut merupakan edukasi bahayanya pelanggaran sein kanan belok kiri.
Melihat emak-emak dan pemotor cekcok, seorang polisi menghampiri mereka.
Polisi itu mengatakan dirinya sudah melihat pelanggaran yang dilakukan emak-emak tersebut.
Dalam video, polisi tersebut juga menjelaskan aturan dan sanksi yang bisa menjerat emak-emak tersebut.
Dalam UU LLAJ Pasal 283, pengendara yang tidak tertib dalam penggunaan lampu sein sanksinya bisa dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Lebih jelasnya, brother bisa tonton video di bawah atau klik LINK INI.
View this post on Instagram
Source | : | instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR