MOTOR Plus-online.com - Sering kejadian, emak-emak naik motor sein kanan belok kiri, sanksi penjara atau denda segini bakal menanti.
Seperti yang brother tahu, pemotor yang biasanya emak-emak melakukan pelanggaran sein kanan belok kiri.
Walaupun pemotor lain juga sering melanggar hal ini, namun kebanyakan emak-emak yang melakukannya.
Misalnya seperti di video yang satu ini, bro.
Seorang emak-emak naik motor nampak menyalakan sein kanan.
Di belakangnya ada seorang pemotor lain yang sedang berkendara.
Namun, emak-emak tersebut malah belok kiri secara tiba-tiba dengan keadaan sein kanan menyala.
Sontak kagetlah pemotor yang berada di belakang emak-emak berhelm itu.
Baca Juga: Video Emak-emak Ngebut di Jalan Raya, Warganet: Valentino Rossi Salim
Seperti pada video NTMC Polri yang diposting akun Instagram @info_jabodetabek dan infodepok_id.
Video tersebut merupakan edukasi bahayanya pelanggaran sein kanan belok kiri.
Melihat emak-emak dan pemotor cekcok, seorang polisi menghampiri mereka.
Polisi itu mengatakan dirinya sudah melihat pelanggaran yang dilakukan emak-emak tersebut.
Dalam video, polisi tersebut juga menjelaskan aturan dan sanksi yang bisa menjerat emak-emak tersebut.
Dalam UU LLAJ Pasal 283, pengendara yang tidak tertib dalam penggunaan lampu sein sanksinya bisa dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Lebih jelasnya, brother bisa tonton video di bawah atau klik LINK INI.
View this post on Instagram
Source | : | instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Galih Setiadi |
KOMENTAR