Pergub ini dibuat sebagai bentuk pemahaman perekonomian Bali yang belum pulih betul, sehingga masyarakat masih merasakan beban yang berat.
"Jadi kita menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar," jelasnya.
Sehingga, menurutnya untuk meringankan beban masyarakat Gubernur Bali terus berupaya mengeluarkan kebijakan pro rakyat.
Seperti pemutihan ini yang dimulai pada tanggal 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022.
"Saya harap tahun 2022 pergerakan sudah mulai ada sehingga ekonomi Bali bisa tumbuh dan positif lagi," imbuhnya.
Tunggu apalagi, brother yang tinggal di wilayah Bali manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini, lumayan bebas denda pajak kendaraan dan BBNKB II.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Jaring "Pemasukan Daerah, Pemprov Bali Luncurkan Pemutihan Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor"
Source | : | TribunBali.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR