Pemotor Berhamburan Kepung dan Hancurkan Mobil di Pluit, Seruduk Motor Langsung Kabur

Ahmad Ridho - Jumat, 8 April 2022 | 12:47 WIB
Instagram @merekamjakarta
Mobil ringsek dihancurkan massa diduga sopir dalam kondisi mabuk dan mengemudi ugal-ugalan,

MOTOR Plus-online.com - Pemotor berhamburan kepung dan hancurkan mobil di Pluit, seruduk motor langsung kabur.

Selalu berhati-hati saat naik motor atau mengemudi mobil.

Kesalahan sekecil apapun bisa mendatangkan petaka, bahkan massa sering melakukan pengrusakan.

Hindari mengendarai mobil dalam keadaan mabuk karena bisa menyebabkan kecelakaan.

Jangan sampai orang lain jadi korban karena kesalahan sendiri.

Insiden pengrusakan mobil kembali terjadi di Jakarta Utara.

Penyebabnya gara-gara sopir dalam kondisi mabuk dan mengemudi dengan ugal-ugalan.

Akibatnya beberapa motor diduga jadi korban tabrak lari.

Baca Juga: Tenang Tetap Bisa Mudik Walau Belum Vaksin Asalkan Siapkan Uang Segini untuk Persyaratan Perjalanan

Bukannya berhenti untuk tanggung jawab, pengemudi mobil ini malah melarikan diri.

Pemotor langsung berhamburan melihat kejadian tersebut dan mengepung mobil.

Seketika tanpa dikomando mobil langsung babak belur dirusak massa.

Batu dan kayu dihantam ke mobil warna hitam yang nampak masih berjalan pelan.

Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @merekamjakarta, mobil yang berhasil dikejar langsung dihancurkan.

Tabrak lari ini terjadi di kawasan Waduk Pluit tepatnya dekat Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut keterangan warga, pengendara diduga dalam kondisi mabuk saat mengemudikan mobil.

Mobil disebut dikendarai secara ugal-ugalan kemudian menabrak pengguna jalan.

Baca Juga: Jalan Saharjo Mencekam, Video Pengendara Toyota Camry Seruduk Beberapa Pemotor, Mobil Dirusak Massa 

Walapun sudah jelas hukumannya penjara 1 tahun atau denda Rp 3.000.000, namun masih banyak pengemudi mobil yang mabuk.

Selain membahayakan diri sendiri, mabuk saat mengemudikan mobil sangat mengganggu dan bisa memunculkan korban.

Terkait hukuman pengemudi mabuk, hal ini merujuk pada Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nantinya, pengendara bisa dipenjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

Biar enggak penasaran, simak videonya di bawah ini.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Jakarta Lewat Kamera (@merekamjakarta)

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular