Kompas.com
Foto ilustrasi mudik gratis.
Tak hanya vaksin, syarat lainnya yang perlu dipenuhi ialah dengan mengikuti atau follow media sosial resmi PT Jasa Raharja di:
- Instagram : @pt_jasaraharja
- Twitter : @pt_jasaraharja
- Facebook : Jasa Raharja
Perhatikan beberapa syarat dan ketentuan, yaitu:
- Satu orang pendaftar hanya boleh mendaftar satu kali.
- Pendaftar mudik harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C (Pajak Sepeda Motor dan SIM C harus masih berlaku)
- Peserta mudik maksimal 4 orang dewasa untuk kereta api dan 6 orang dewasa untuk bus.
- Infant/anak yang ikut mudik harus dipangku.
- Batas usia Infant untuk moda kereta api adalah 3 tahun.
- Batas usia Infant untuk moda bus adalah 4 tahun.
- Pendaftar mudik dengan peserta mudik harus ada hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK).
- Pendaftar mudik boleh ikut sebagai peserta mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya).
- Daftar ulang (verifikasi dokumen) tidak boleh diwakilkan kecuali oleh isteri/suami atau anak yang sudah dewasa.
- Tujuan mudik yang sudah dipilih sewaktu mendaftar online tidak bisa diubah lagi.
Baca Juga: Hore Menteri Perhubungan Gratiskan Motor Naik Kereta Api Saat Mudik Lebaran
Setelah sudah memenuhi syarat dan ketentuan, tinggal ikuti cara pendaftarn di bawah ini:
- Daftar melalui mudik.jasaraharja.co.id. (baru bisa dilakukan saat pendaftaran sudah dibuka)
- Khusus moda KAI, daftar melalui aplikasi mobile JR-Ku (baru bisa dilakukan saat pendaftaran sudah dibuka).
- Mengisi data dan mengupload dokumen persyaratan.
- Melakukan verifikasi ulang pada tanggal yang sudah ditentukan.
- Pemudik mengambil tiket mudik di tanggal yang akan diberitahukan melalui SMS atau email.
Mumpung ada waktu sebelum pendaftaran dibuka, buruan penuhi beberapa persyaratannya dulu bro.
KOMENTAR