Ada Mudik Gratis dari Kemenhub dan Jasa Raharja, Bikers Siap-siap Daftar Ini Syarat dan Caranya

Galih Setiadi - Sabtu, 9 April 2022 | 07:15 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi mudik gratis.

Tak hanya vaksin, syarat lainnya yang perlu dipenuhi ialah dengan mengikuti atau follow media sosial resmi PT Jasa Raharja di:

  • Instagram : @pt_jasaraharja
  • Twitter : @pt_jasaraharja
  • Facebook : Jasa Raharja
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PT Jasa Raharja (@pt_jasaraharja)

Perhatikan beberapa syarat dan ketentuan, yaitu:

  • Satu orang pendaftar hanya boleh mendaftar satu kali.
  • Pendaftar mudik harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C (Pajak Sepeda Motor dan SIM C harus masih berlaku)
  • Peserta mudik maksimal 4 orang dewasa untuk kereta api dan 6 orang dewasa untuk bus.
  • Infant/anak yang ikut mudik harus dipangku.
  • Batas usia Infant untuk moda kereta api adalah 3 tahun.
  • Batas usia Infant untuk moda bus adalah 4 tahun.
  • Pendaftar mudik dengan peserta mudik harus ada hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK).
  • Pendaftar mudik boleh ikut sebagai peserta mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya).
  • Daftar ulang (verifikasi dokumen) tidak boleh diwakilkan kecuali oleh isteri/suami atau anak yang sudah dewasa.
  • Tujuan mudik yang sudah dipilih sewaktu mendaftar online tidak bisa diubah lagi.

Baca Juga: Hore Menteri Perhubungan Gratiskan Motor Naik Kereta Api Saat Mudik Lebaran

Setelah sudah memenuhi syarat dan ketentuan, tinggal ikuti cara pendaftarn di bawah ini:

  • Daftar melalui mudik.jasaraharja.co.id. (baru bisa dilakukan saat pendaftaran sudah dibuka)
  • Khusus moda KAI, daftar melalui aplikasi mobile JR-Ku (baru bisa dilakukan saat pendaftaran sudah dibuka).
  • Mengisi data dan mengupload dokumen persyaratan.
  • Melakukan verifikasi ulang pada tanggal yang sudah ditentukan.
  • Pemudik mengambil tiket mudik di tanggal yang akan diberitahukan melalui SMS atau email.

Mumpung ada waktu sebelum pendaftaran dibuka, buruan penuhi beberapa persyaratannya dulu bro.

Source : instagram.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Galih Setiadi


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular