MOTOR Plus-online.com - Beredar kabar syarat kredit motor baru beda-beda dilihat dari harga motor yang akan dibeli, simak faktanya.
Kabar penting buat bikers, terutama yang sudah berencana beli motor baru jelang lebaran tahun ini.
Apalagi mau mengajukan kredit motor baru, perhatikan dulu harga motor yang akan dibeli.
Umummnya, syarat kredit motor baru memerlukan KTP, KK, atau beberapa berkas lain.
Namun, beredar kabar harga motor baru menentukan dalam persyaratan kredit motor.
Misalnya saja, harga motor di bawah Rp 30 juta cukup memerlukan KTP dan KK.
Namun untuk harga motor di atas Rp 50 juta, memerlukan slip gaji atau Surat Keterangan Usaha (SKU), selain KTP dan KK.
Lalu, benarkah hal tersebut?
Baca Juga: Dari Pelat Nomor Motor Bisa Ketahuan Beli Cash atau Kredit Dilihat dari Angka Ini, Serius?
Soal syarat kredit motor baru, rupanya setiap leasing memiliki kebijakan yang berbeda.
"Secara umum, untuk pengajuan kredit motor memerlukan KTP dan KK," buka Admin Staff Adira Finance Daan Mogot, Ardi saat dihubungi MOTOR Plus Online, Sabtu (9/4/2022).
Meski begitu, brother perlu memerhatikan harga motor yang akan diajukan kredit.
"Untuk harga motor di bawah Rp 30 juta, cukup KTP dan KK. Dan untuk yang harganya di atas Rp 50 juta, perlu melampirkan juga slip gaji atau SKU," bebernya.
Namun, Ardi juga mengatakan, persyaratan tersebut tidak berlaku secara mutlak.
"Persyaratan slip gaji dan SKU juga tidak selalu itu, bisa saja nanti kalau DP-nya 50 persen, cukup KTP sama KK saja, sekalipun pengajuan kredit untuk motor di atas Rp 50 juta," kata Ardi.
"Tapi ya itu tadi, bukan syarat (kredit) yang berlaku mutlak. Itu pun juga tergantung keputusan orang kredit seperti apa. Asal dianggap mampu membayar, seharusnya bisa (tidak memerlukan persyaratan lain)," tambahnya.
"Jangankan leasing lain, para konsumen yang mengajukan kredit di leasing yang sama bisa saja beda persyaratan. Tergantung survei dan keputusan. Selama memenuhi syarat, seharusnya enggak bermasalah," tukasnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR