Meski begitu, Sri Sultan mendorong proses hukum terhadap para pelaku klitih tersebut.
Kendati di bawah umur, menurut Raja Keraton Yogyakarta ini, proses hukum tetap harus dilanjutkan, berakhir di pengadilan atau tidak.
Guna proses ke pengadilan, pihak pemda, Kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan akan identifikasi bersama mengenai kondisi keluarga anak pelaku klitih.
"Dari situ baru nanti ada keputusan dari pengadilan si anak ini diteruskan (proses hukumnya) atau tidak lewat pengadilan. Saya hanya ingin proses hukum ini dilakukan," ujar Sultan.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto memastikan proses hukum tetap berjalan walau para pelaku di bawah umur.
Sepanjang memenuhi unsur pidana, kata Yuliyanto, mereka akan tetap diproses, bahkan tidak menutup kemungkinan sampai ke persidangan.
"Mungkin masyarakat memandang bahwa kalau anak di bawah umur tidak diproses, itu salah. Anak-anak di bawah umur pasti akan diproses mana kala dia memang memenuhi unsur untuk dilakukan proses hukum," ucap Yuliyanto.
Kendati demikian, ia tidak memungkiri bahwa penegakan hukum tetap harus mengacu aturan yang telah ditentukan dalam undang-undang (UU).
“Mekanisme penyidikan anak di bawah umur berbeda dengan penyidikan orang dewasa,” tutur Yuliyanto.
"Lama waktu pemeriksaan, ditahan di mana, itu diatur tersendiri tidak seperti yang lain. Jadi memang ada aturan khusus, termasuk misalnya ada diversi dan sebagainya.”
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul: Soal Pelaku Klitih, Sri Sultan: Kalau Orangtuanya Sudah Tak Mau Menerimanya Lagi, Kita Rawat.
KOMENTAR