Berdasarkan evaluasi mulai Januari hingga Fabruari terdapat ratusan ribu kendaraan yang belum bayar pajak.
Dewa Made Indra Sekda Provinsi Bali, membeberkan data tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dalam 2 bulan tersebut ada 449.249 unit kendaraan di Bali yang belum membayar pajak dengan nilai total Rp 223 Miliar.
"Dengan relaksasi pajak ini, masyarakat yang terlambat dan belum bayar pajak tidak perlu membayar bunga dan denda, hanya wajib membayar pajaknya saja," paparnya.
Dewa juga menambahkan tujuan pemutihan pajak kali ini juga untuk memperbaiki data base kendaraan di Bali.
Apakah kendaraan itu masih ada atau tidak, perlu dilakukan pengecekan karena memang tidak melapor atau membayar pajak.
"Jadi, pendataan ini juga penting untuk kita ke depannya," bebernya.
Sementara, Kepala Bapenda Bali, I Made Santha kasih tambahan informasi.
Katanya laporan year to year, terjadi penurunan 26,36 persen pembayaran pajak pada Februari 2022 dibandingkan bulan yang sama 2021.
KOMENTAR