MOTOR Plus-online.com - Hal ini yang menyebabkan (Surat Tanda Nomor Kendaraan) STNK dan pelat nomor lama keluar saat membeli sepeda motor baru.
Pemilik motor baru kadang memakan waktu lama dalam hal pengurusan surat.
Jadinya motor baru yang jadi impian belum bisa dicobain di jalanan deh.
Umumnya dealer motor akan memproses pelat nomor baru selama 14 hari kerja, (sabtu, minggu dan tanggal merah tidak dihitung).
Durasi tersebut terhitung setelah pengiriman motor, dengan catatan semua dokumen persyaratan dan data konsumen yang diperlukan sudah lengkap.
Tapi karena berbagai hal, biasanya proses pengiriman pelat nomor kendaraan baru malah lebih lama dari waktu yang ditentukan.
"Biasanya, ada beberapa faktor yang mengakibatkan STNK dan pelat nomor tidak kunjung datang."
"Salah satunya data yang diperlukan tidak lengkap (kurang KTP atau KK)," kata Helmi, salah satu Surveyor dari FIF di wilayah Bekasi.
"Lalu bisa juga karena fotocopy KTP yang diberikan tidak jelas. Lalu, saat pembelian kredit terjadi kekurangan data yang dibutuhkan dari pihak leasing misalnya seperti surat keterangan atau slip gaji (apabila dinyatakan dibutuhkan)," tambahnya.
Baca Juga: Beberapa Faktor Penyebab Kredit Motor Enggak Di ACC Pihak Leasing, Simak Bro
Helmi menambahkan, proses pengurusan STNK dan pelat nomor ini juga terkadang dilakukan secara kolektif dari dealer atau leasing.
Menanggapi hal tersebut, pihak Polisi juga menjelaskan mengapa STNK dan pelat nomor ini sering memakan waktu lama.
Diterangkan Kompol Martinus ketika diwawancara (Juni 2020) masih menjabat Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sekarang Kasi STNK dijabat Kompol Ardila Amry yang sebelumnya Kasubag Mutjab Bagbinkar Ro SDM Polda Metro Jaya.
"Mungkin bukan karena lama proses di kita. Biasanya dealer itu jualan kendaraan dengan kapasitas banyak, sehingga dilakukan sekaligus oleh pihak dealer," kata Kompol Martinus saat dihubungi beberapa waktu lalu.
"Kalau proses di polisi tidak lama, karena idealnya saat BPKB selesai langsung jadi. Biasanya satu minggu seharusnya sudah selesai semua," tambahnya.
Ia pun terkadang masih mempertanyakan kenapa hal tersebut masih sering terjadi.
Padahal lanjut Martinus, prosesnya tak selama itu.
Baca Juga: Syarat Kredit Motor Baru Beda-beda Dilihat dari Harga Motor, Serius?
"Perlu diklarifikasi apakah mekanismenya mengurus secara bersamaan atau bagiamana? Yang jelas kalau diproses di kami tidak memakan waktu lama," tutup Martinus.
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR