1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotocopy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku, paling tidak tersisa satu minggu lagi.
3. Surat keterangan sehat jasmani.
Jika tidak, bisa dilakukan pengecekan langsung dengan biaya sekitar Rp 25 ribu.
4. Biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 80 ribu untuk SIM A.
Baca Juga: Siapkan Uang Lebih Perpanjang dan Bikin SIM Ada Tes Psikologi Kenaikan Biayanya Segini Sudah Berlaku
Siapkan juga kocek sebesar Rp 50 ribu jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.
Selain juga ujian psikotes yang dikenakan biaya Rp 60 ribu untuk satu SIM.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR