MOTOR Plus-Online.com - Sebentar lagi banyak masyarakat pulang ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran 2022.
Namun bagaimana nih kalau SIM harus diperpanjang saat masih berada di kampung halaman?
Tenang, pemilik SIM bisa melakukan perpanjang SIM di mana saja termasuk di kampung halaman.
Adapun syaratnya yakni menunjukan satu kartu ini.
Kartu tersebut yakni E-KTP.
Mantan Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Fahri Siregar pernah mengatakan perpanjang SIM bisa dilakukan di mana saja.
"Bisa asalkan memiliki kartu identitas dan SIM belum habis masa berlakunya, karena sudah online," katanya dikutip dari Kompas.com.
Bahkan untuk mempermudah pemilik SIM, pemohon bisa memanfaatkan layanan SIM keliling atau gerai SIM yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia.
Baca Juga: Cukup Siapkan SIM C dan KTP, 10.500 Orang Bisa Mudik Lebaran Gratis dari Jasa Raharja
Bagi yang mau memperpanjang masa berlaku SIM, berikut syarat dan dokumen yang senantiasa harus dibawa sesuai Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 dan Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012:
1. Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotocopy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku, paling tidak tersisa satu minggu lagi.
3. Surat keterangan sehat jasmani.
Jika tidak, bisa dilakukan pengecekan langsung dengan biaya sekitar Rp 25 ribu.
4. Biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 80 ribu untuk SIM A.
Baca Juga: Siapkan Uang Lebih Perpanjang dan Bikin SIM Ada Tes Psikologi Kenaikan Biayanya Segini Sudah Berlaku
Siapkan juga kocek sebesar Rp 50 ribu jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.
Selain juga ujian psikotes yang dikenakan biaya Rp 60 ribu untuk satu SIM.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR